Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (10/7/2025). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan atase di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, pihaknya akan menggandeng berbagai instansi dalam upaya pencarian Riza Chalid. Meski telah dicekal agar tidak bisa ke luar negeri, Riza diduga sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia.
BACA JUGA
Latar Belakang dan Karier Riza Chalid
Nama Riza Chalid sudah lama dikenal luas sebagai pebisnis besar yang merambah beragam sektor, mulai dari industri minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, hingga ritel modern dan minuman. Julukan “Raja Minyak” atau “Saudagar Minyak” melekat padanya lantaran perannya yang dominan dalam aktivitas impor minyak melalui Petral, menjadikannya salah satu tokoh penting dalam bisnis energi nasional.
Total harta kekayaannya masih misteri. Namun, pada tahun 2015 Riza Chalid pernah menempati posisi ke-88 dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia. Ketika itu, ia disebut mampu menghasilkan pendapatan tahunan sekitar USD 30 miliar, yang setara dengan kurang lebih Rp492,2 triliun (mengacu pada kurs Rp16.410 per dolar AS). Dari penghasilan tersebut, kekayaan pribadinya diperkirakan mencapai USD 415 juta atau sekitar Rp6,8 triliun.
Dalam kasus yang menjeratnya, Riza Chalid disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor migas. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza hingga kini belum ditahan karena diduga berada di luar wilayah Indonesia. “Saat ini yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri,” ujarnya saat konferensi pers.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riza sudah beberapa kali dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan. Namun, hingga saat ini belum pernah menghadiri satu pun panggilan tersebut.
Penetapan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi
Satu dari 9 tersangka baru itu ialah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” atau “Saudagar Minyak”. “Hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis.
Riza Chalid merupakan ayah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama. “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 25 Februari 2025 lalu. Riza Chalid memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Daftar Nama Tersangka
Selain Riza Chalid, ada 8 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
- Riza Chalid: Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun. Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Apresiasi dari Mantan Menko Polhukam
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengapresiasi penetapan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7/2025) malam. Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung telah menepati janji terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pertamina ini.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Jaksa Agung memenuhi janjinya,” tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X resminya, Jumat.
Mahfud MD menyebut tidak masalah apabila ada pihak yang menganggap Kejaksaan Agung melakukan pencitraan. “Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa ‘Kejaksaan Agung melakukan pencitraan’. Menurut saya tak apa-apa. Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan.”
“Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” sambungnya.