Kebijakan agar pegawai swasta di Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum seperti ASN tengah dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta (untuk naik transportasi umum). Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik, saya sedang kaji itu,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sebelumnya, ASN di Jakarta diwajibkan naik transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
BACA JUGA
“Kemarin hasil evaluasi kami dan juga laporan dari Dirut Transjakarta, ketika ASN hari Rabu kita minta untuk naik transportasi umum, kenaikan Transjakarta dari 1,3 menjadi 1,4 juta penumpang. Artinya, ada kenaikan 100 ribu,” jelas Pramono.
Kenaikan ini dinilai karena jumlah ASN di Jakarta sebanyak 62 ribu orang. Jika jumlah kenaikan mencapai 100 ribu penumpang, maka keluarga dari para ASN juga diperkirakan ikut menggunakan transportasi umum.
Hingga saat ini, peraturan tersebut masih terus dilanjutkan. Di Balai Kota Jakarta, setiap Rabu anggota keamanan akan berjaga di depan pagar dan melarang kendaraan pribadi masuk.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan dan polusi di Jakarta. Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan layanan transportasi umum.
Pak Gubernur yakin, jika nantinya seluruh rute Transjabodetabek sudah diluncurkan, jumlah penumpang angkutan umum akan semakin meningkat.
Menurut target yang ia tetapkan, angka pengguna angkutan umum naik lima hingga 10 persen setiap tahunnya.