Isu Dana Bagi Hasil Kembali Muncul, Gubernur DKI Minta Penyaluran Sesuai Aturan
Pembahasan mengenai dana bagi hasil (DBH) kembali menarik perhatian setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan harapan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meningkatkan alokasi dana yang diberikan kepada Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penataan kawasan Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis di Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Pramono menegaskan bahwa DBH sebaiknya disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan pesan tersebut secara langsung kepada Sri Mulyani. “Bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai peraturan saja saya sudah terima kasih. Enggak usah saya minta tambah satu sen pun,” ujarnya.
BACA JUGA
Sri Mulyani merespons dengan menekankan bahwa penyaluran DBH tetap akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia juga menyoroti kondisi fiskal nasional yang terus mengalami fluktuasi, sehingga memengaruhi pengalokasian dana tersebut.
Apa Itu Dana Bagi Hasil?
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan desentralisasi. DBH menjadi salah satu instrumen utama dalam sistem transfer fiskal pemerintah pusat ke daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan utama dari DBH adalah menjaga keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, terutama antara daerah penghasil sumber daya alam dan daerah bukan penghasil.
Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil
Secara umum, DBH dibagi menjadi dua kategori besar: DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
1. DBH Pajak
DBH Pajak mencakup beberapa jenis pajak, seperti:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Cukai Hasil Tembakau (CHT)
DBH pajak bersifat block grant, artinya penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah sesuai prioritas lokal. Untuk DBH CHT, sedikitnya 50 persen dari alokasi wajib digunakan untuk program-program peningkatan mutu bahan baku, pembinaan industri, dan pemberantasan cukai ilegal.
2. DBH Sumber Daya Alam (SDA)
DBH SDA meliputi berbagai sumber daya alam, antara lain:
- Kehutanan (melalui PSDH, IIUPH, dan Dana Reboisasi)
- Pertambangan Umum (royalti dan iuran tetap)
- Minyak Bumi
- Gas Bumi
- Panas Bumi
- Perikanan
Penyaluran DBH SDA umumnya didasarkan pada prinsip by origin, yang berarti daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih besar dibanding daerah lainnya dalam satu provinsi.
Mekanisme Penyaluran DBH
Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan beberapa prinsip:
1. Berdasarkan Realisasi dan Prognosis Penerimaan
DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan APBN dalam tahun anggaran berjalan. Untuk DBH PBB dan BPHTB, penyaluran dilakukan mingguan. Sementara DBH PPh disalurkan per triwulan dengan skema 20 persen-20 persen-20 persen dan sisanya pada triwulan keempat.
Jika terjadi kelebihan penyaluran karena estimasi yang lebih tinggi dibanding realisasi, selisih tersebut akan diperhitungkan dalam alokasi tahun anggaran berikutnya.
2. Berdasarkan Jenis DBH
- DBH PBB: Pemerintah daerah menerima 90 persen dari total penerimaan, dibagi ke provinsi (16,2 persen), kabupaten/kota (64,8 persen), dan sisanya untuk biaya pemungutan serta insentif.
- DBH BPHTB: Pemerintah daerah menerima 80 persen, dengan rincian untuk provinsi (16 persen) dan kabupaten/kota (64 persen).
- DBH PPh: Pemerintah daerah mendapatkan 20 persen dari total penerimaan. Dana tersebut kemudian dibagi untuk provinsi (8 persen) dan kabupaten/kota (12 persen), dengan proporsi lebih besar untuk daerah tempat WP terdaftar.
- DBH SDA Kehutanan: Terdiri dari IIUPH (80 persen untuk daerah), PSDH (dibagi merata), dan Dana Reboisasi (40 persen untuk kabupaten/kota penghasil).
- DBH SDA Pertambangan: Dibedakan antara wilayah kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing dengan distribusi untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan daerah lain dalam provinsi tersebut.
- DBH Minyak dan Gas Bumi: Dibagikan berdasarkan wilayah penghasil, dengan proporsi untuk provinsi, daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya. Porsi DBH migas berbeda-beda antara minyak bumi (15,5 persen) dan gas bumi (30,5 persen).
- DBH Panas Bumi dan Perikanan: Mengikuti prinsip pembagian yang serupa, dengan alokasi utama untuk kabupaten/kota penghasil dan pemerataan antardaerah.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.