Mengenal Dana Bagi Hasil dan Jenisnya

kabarpasarNEWS

Isu Dana Bagi Hasil Kembali Muncul, Gubernur DKI Minta Penyaluran Sesuai Aturan

Pembahasan mengenai dana bagi hasil (DBH) kembali menarik perhatian setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan harapan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meningkatkan alokasi dana yang diberikan kepada Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penataan kawasan Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis di Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Pramono menegaskan bahwa DBH sebaiknya disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan pesan tersebut secara langsung kepada Sri Mulyani. “Bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai peraturan saja saya sudah terima kasih. Enggak usah saya minta tambah satu sen pun,” ujarnya.

Sri Mulyani merespons dengan menekankan bahwa penyaluran DBH tetap akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia juga menyoroti kondisi fiskal nasional yang terus mengalami fluktuasi, sehingga memengaruhi pengalokasian dana tersebut.

Apa Itu Dana Bagi Hasil?

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan desentralisasi. DBH menjadi salah satu instrumen utama dalam sistem transfer fiskal pemerintah pusat ke daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tujuan utama dari DBH adalah menjaga keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, terutama antara daerah penghasil sumber daya alam dan daerah bukan penghasil.

Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil

Secara umum, DBH dibagi menjadi dua kategori besar: DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

1. DBH Pajak

DBH Pajak mencakup beberapa jenis pajak, seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  • Cukai Hasil Tembakau (CHT)

DBH pajak bersifat block grant, artinya penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah sesuai prioritas lokal. Untuk DBH CHT, sedikitnya 50 persen dari alokasi wajib digunakan untuk program-program peningkatan mutu bahan baku, pembinaan industri, dan pemberantasan cukai ilegal.

2. DBH Sumber Daya Alam (SDA)

DBH SDA meliputi berbagai sumber daya alam, antara lain:

  • Kehutanan (melalui PSDH, IIUPH, dan Dana Reboisasi)
  • Pertambangan Umum (royalti dan iuran tetap)
  • Minyak Bumi
  • Gas Bumi
  • Panas Bumi
  • Perikanan

Penyaluran DBH SDA umumnya didasarkan pada prinsip by origin, yang berarti daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih besar dibanding daerah lainnya dalam satu provinsi.

Mekanisme Penyaluran DBH

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan beberapa prinsip:

1. Berdasarkan Realisasi dan Prognosis Penerimaan

DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan APBN dalam tahun anggaran berjalan. Untuk DBH PBB dan BPHTB, penyaluran dilakukan mingguan. Sementara DBH PPh disalurkan per triwulan dengan skema 20 persen-20 persen-20 persen dan sisanya pada triwulan keempat.

Jika terjadi kelebihan penyaluran karena estimasi yang lebih tinggi dibanding realisasi, selisih tersebut akan diperhitungkan dalam alokasi tahun anggaran berikutnya.

2. Berdasarkan Jenis DBH

  • DBH PBB: Pemerintah daerah menerima 90 persen dari total penerimaan, dibagi ke provinsi (16,2 persen), kabupaten/kota (64,8 persen), dan sisanya untuk biaya pemungutan serta insentif.
  • DBH BPHTB: Pemerintah daerah menerima 80 persen, dengan rincian untuk provinsi (16 persen) dan kabupaten/kota (64 persen).
  • DBH PPh: Pemerintah daerah mendapatkan 20 persen dari total penerimaan. Dana tersebut kemudian dibagi untuk provinsi (8 persen) dan kabupaten/kota (12 persen), dengan proporsi lebih besar untuk daerah tempat WP terdaftar.
  • DBH SDA Kehutanan: Terdiri dari IIUPH (80 persen untuk daerah), PSDH (dibagi merata), dan Dana Reboisasi (40 persen untuk kabupaten/kota penghasil).
  • DBH SDA Pertambangan: Dibedakan antara wilayah kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing dengan distribusi untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan daerah lain dalam provinsi tersebut.
  • DBH Minyak dan Gas Bumi: Dibagikan berdasarkan wilayah penghasil, dengan proporsi untuk provinsi, daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya. Porsi DBH migas berbeda-beda antara minyak bumi (15,5 persen) dan gas bumi (30,5 persen).
  • DBH Panas Bumi dan Perikanan: Mengikuti prinsip pembagian yang serupa, dengan alokasi utama untuk kabupaten/kota penghasil dan pemerataan antardaerah.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Popular Post

medco energi

Korporasi

Medco Energi Mendapat Kredit Hingga US$ 373,6 Juta

Medco Energi Internasional Tbk (MECD) resmi menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan dengan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. senilai US$ 373,6 juta ...

kantor pegadaian

Korporasi

Pegadaian Kembali Juarai “The Best Company To Work For in Asia” untuk Ketujuh Kalinya

PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia 2025 oleh HR Asia untuk ketujuh kalinya. Pegadaian ...

Korporasi

Mayora Indah Targetkan Pertumbuhan Penjualan 10% Sebelum Akhir Tahun

PT. Mayora Indah Tbk membukukan penjualan Rp9,85 triliun sepanjang kuartal I 2025. Jumlah itu meningkat 12,5 persen dari periode yang ...

Saham

IHSG Anjlok Sementara Pasar Waspadai Perkembangan di Timur Tengah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring pelaku pasar masih mencermati eskalasi ...

Otomotif

Sauto Expo 2025: Dorong Pasar Otomotif Semarang dengan Berbagai Promo Mengejutkan

Pameran otomotif Semarang Automotive (Sauto) Expo 2025 kembali digelar di Mal Ciputra Semarang, 13-17 Juni 2025. Sebanyak sembilan dealer atau ...

saham rekomendasi

Saham

Saham Lapis Dua Naik, Ini Rekomendasi Beli

Harga saham lapis dua di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam tren naik mulai Juni 2025. Lalu, saham lapis dua apa ...

Tinggalkan komentar