Apa Itu Surat Roya?
Surat roya adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa hak tanggungan atas sertifikat tanah atau properti telah dihapus karena utang sudah lunas. Dalam praktiknya, proses ini melibatkan pencoretan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat agar properti kembali bersih dari beban hukum. Surat ini menjadi bukti bahwa kita telah menyelesaikan kewajiban kepada pihak kreditur, sehingga properti tidak lagi menjadi agunan.
Mengapa Surat Roya Penting?

Setelah pelunasan utang, surat roya sangat penting untuk memastikan bahwa status sertifikat tanah atau properti benar-benar bersih dari beban hukum. Tanpa surat ini, meskipun utang sudah dilunasi secara finansial, sertifikat masih tercatat sebagai objek yang dibebani hak tanggungan. Hal ini bisa menghambat transaksi seperti menjual, menggadaikan, atau menggunakan properti sebagai jaminan baru. Selain itu, surat roya juga menjadi bukti legal bahwa kewajiban jaminan telah dicabut.
Syarat Lengkap untuk Mengurus Surat Roya

Berdasarkan penelusuran Kabar Pasar, Untuk mengurus surat roya, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
* Formulir permohonan roya yang diisi dan ditandatangani di atas materai.
* Surat keterangan lunas atau surat pengantar roya dari bank/kreditur.
* Fotokopi KTP pemilik dan fotokopi KK.
* Sertifikat tanah/bangunan asli (SHM/SHGB) dan sertifikat hak tanggungan (HT) atau surat konsen roya jika HT hilang.
* Fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
* NPWP, bukti pembayaran PBB terakhir (jika diminta).
* Surat kuasa jika kita menggunakan perwakilan.
Cara Mengurus Surat Roya

Proses pengurusan surat roya bisa dilakukan secara langsung ke kantor BPN atau melalui layanan online. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui kantor BPN secara langsung
* Kumpulkan dokumen persyaratan secara lengkap.
* Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke loket pelayanan.
* Petugas akan memeriksa dokumen, meminta kita mengisi formulir sampul warkah atau balik nama, dan meminta fotokopi dokumen kreditur jika ada perubahan nama lembaga.
* Setelah verifikasi, kita akan menerima surat perintah setor, kemudian membayar biaya roya ke kas negara melalui loket BPN.
* Setelah proses pencoretan selesai, kita dapat mengambil sertifikat yang sudah “bersih.”
Proses online melalui layanan BPN (HT-el)
* Masuk ke portal resmi ATR/BPN dan login dengan akun terdaftar.
* Pilih menu layanan “Roya” atau “Hak Tanggungan,” lalu buat permohonan baru.
* Isi data nomor hak tanggungan, tahun, kode HT, serta unggah dokumen seperti sertifikat HT, surat keterangan lunas, formulir permohonan, dan identitas.
* Lakukan pembayaran biaya roya (PNBP) melalui sistem resmi.
* Setelah diverifikasi, BPN akan memproses dan menerbitkan surat roya sesuai ketentuan.
Roya Parsial: Apakah Bisa Dilakukan?

Dalam beberapa situasi, kita bisa melakukan roya parsial terhadap sebagian objek yang semula menjadi jaminan. Contohnya, jika sebagian lahan sudah lunas, kita ingin agar bagian yang sudah lunas dicoret dari hak tanggungan saja, sedangkan sisanya masih tetap dijaminkan. Namun, dalam beberapa kasus, roya parsial memerlukan persetujuan kreditur atau adanya klausul dalam akta HT.
Estimasi Biaya Pengurusan Surat Roya

Biaya roya yang dibebankan oleh BPN (PNBP) adalah sekitar Rp 50 ribu per sertifikat sesuai Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga, biasanya ada biaya tambahan berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Biaya pendukung seperti materai, fotokopi, transportasi, dan pengurusan di bank juga perlu dipertimbangkan.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Roya

Beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengurusan surat roya antara lain:
* Bank atau lembaga kreditur: bertanggung jawab memberikan surat keterangan lunas.
* Notaris atau PPAT: membantu mempersiapkan dokumen legal.
* BPN / ATR/BPN: instansi resmi yang melakukan pencoretan catatan hak tanggungan.
* Jasa hukum atau pihak ketiga: opsi tambahan untuk mempercepat proses.
Catatan Penting Saat Mengurus Surat Roya

Pengurusan surat roya membutuhkan ketelitian dan persiapan yang matang. Kesalahan kecil bisa membuat permohonan tertunda. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
* Jangan tunda pengurusan roya setelah pelunasan utang.
* Pastikan dokumen dari bank sudah benar dan lengkap.
* Cek apakah wilayah BPN kita sudah melayani secara elektronik.
* Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen roya sebagai arsip pribadi.
* Jika properti dalam proyek pengembang, pastikan tidak ada ketentuan khusus terkait roya kolektif atau parsial.
Surat roya bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting agar status properti kita benar-benar bersih dari beban hukum. Setelah pelunasan utang dan selesainya proses roya, sertifikat tanah atau rumah kita sepenuhnya menjadi milik kita tanpa catatan hak tanggungan. Ini merupakan sebuah kepastian yang layak kita perjuangkan.

