KLH Menang Gugatan, PT BKI Dihukum Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 282,8 Miliar

kabarpasarNEWS

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Mengabulkan Gugatan KLH/BPLH terhadap PT BKI

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI). Dalam putusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 secara tunai melalui rekening kas negara. Putusan ini diambil setelah kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare yang terjadi di kawasan perkebunan sawit milik PT BKI.

Kebakaran tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, serta hilangnya biodiversitas. Dampak ini juga berpotensi menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.

Prinsip Kehati-hatian dan Pertanggungjawaban Mutlak

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurutnya, putusan ini menjadi pembelajaran bagi setiap penanggung jawab usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar.

Rizal menekankan bahwa tanggung jawab hukum melekat penuh pada pengelola usaha atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan di wilayah konsesinya. Ia juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan ekologis dan pemulihan lingkungan yang utuh.

Perkara Gugatan KLH/BPLH terhadap PT BKI

Gugatan KLH/BPLH terhadap PT BKI diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Awalnya, KLH/BPLH menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, beberapa poin penting disampaikan:

  • Mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH
  • Menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menggunakan prinsip strict liability dalam pembuktian
  • Menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00

Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyimpanan air: Rp215.218.140.000
  • Pengaturan tata air: Rp100.969.200
  • Pengendalian erosi: Rp4.122.909.000
  • Pembentuk tanah: Rp168.282.000
  • Pendaurulangan unsur hara: Rp15.515.600.400
  • Pengurai limbah: Rp1.464.053.400
  • Keanekaragaman hayati: Rp9.087.228.000
  • Sumber daya genetik: Rp1.379.912.400
  • Pelepasan karbon: Rp681.542.100
  • Penurunan karbon: Rp238.539.735

Pemulihan Lingkungan Secara Menyeluruh

Meskipun putusan mengabulkan sebagian gugatan, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Anggota Majelis II Ida Bagus Dwi Yantara. Ia menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.

Pendapat ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Basuki Wasis. Ia menyatakan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut secara irreversible. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakkan hukum lingkungan untuk memastikan keadilan ekologis serta pemulihan yang utuh.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa KLH/BPLH akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup.

KLH/BPLH juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.

Popular Post

medco energi

Korporasi

Medco Energi Mendapat Kredit Hingga US$ 373,6 Juta

Medco Energi Internasional Tbk (MECD) resmi menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan dengan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. senilai US$ 373,6 juta ...

kantor pegadaian

Korporasi

Pegadaian Kembali Juarai “The Best Company To Work For in Asia” untuk Ketujuh Kalinya

PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia 2025 oleh HR Asia untuk ketujuh kalinya. Pegadaian ...

Korporasi

Mayora Indah Targetkan Pertumbuhan Penjualan 10% Sebelum Akhir Tahun

PT. Mayora Indah Tbk membukukan penjualan Rp9,85 triliun sepanjang kuartal I 2025. Jumlah itu meningkat 12,5 persen dari periode yang ...

Saham

IHSG Anjlok Sementara Pasar Waspadai Perkembangan di Timur Tengah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring pelaku pasar masih mencermati eskalasi ...

Otomotif

Sauto Expo 2025: Dorong Pasar Otomotif Semarang dengan Berbagai Promo Mengejutkan

Pameran otomotif Semarang Automotive (Sauto) Expo 2025 kembali digelar di Mal Ciputra Semarang, 13-17 Juni 2025. Sebanyak sembilan dealer atau ...

saham rekomendasi

Saham

Saham Lapis Dua Naik, Ini Rekomendasi Beli

Harga saham lapis dua di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam tren naik mulai Juni 2025. Lalu, saham lapis dua apa ...

Tinggalkan komentar