Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Mengabulkan Gugatan KLH/BPLH terhadap PT BKI
Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI). Dalam putusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 secara tunai melalui rekening kas negara. Putusan ini diambil setelah kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare yang terjadi di kawasan perkebunan sawit milik PT BKI.
Kebakaran tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, serta hilangnya biodiversitas. Dampak ini juga berpotensi menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.
BACA JUGA
Prinsip Kehati-hatian dan Pertanggungjawaban Mutlak
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurutnya, putusan ini menjadi pembelajaran bagi setiap penanggung jawab usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar.
Rizal menekankan bahwa tanggung jawab hukum melekat penuh pada pengelola usaha atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan di wilayah konsesinya. Ia juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan ekologis dan pemulihan lingkungan yang utuh.
Perkara Gugatan KLH/BPLH terhadap PT BKI
Gugatan KLH/BPLH terhadap PT BKI diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Awalnya, KLH/BPLH menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, beberapa poin penting disampaikan:
- Mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH
- Menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menggunakan prinsip strict liability dalam pembuktian
- Menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00
Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis dengan rincian sebagai berikut:
- Penyimpanan air: Rp215.218.140.000
- Pengaturan tata air: Rp100.969.200
- Pengendalian erosi: Rp4.122.909.000
- Pembentuk tanah: Rp168.282.000
- Pendaurulangan unsur hara: Rp15.515.600.400
- Pengurai limbah: Rp1.464.053.400
- Keanekaragaman hayati: Rp9.087.228.000
- Sumber daya genetik: Rp1.379.912.400
- Pelepasan karbon: Rp681.542.100
- Penurunan karbon: Rp238.539.735
Pemulihan Lingkungan Secara Menyeluruh
Meskipun putusan mengabulkan sebagian gugatan, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Anggota Majelis II Ida Bagus Dwi Yantara. Ia menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.
Pendapat ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Basuki Wasis. Ia menyatakan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut secara irreversible. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakkan hukum lingkungan untuk memastikan keadilan ekologis serta pemulihan yang utuh.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa KLH/BPLH akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup.
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.