Pemanfaatan Kapal Tangkapan Illegal Fishing untuk Kesejahteraan Nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada nelayan. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta. Lima unit kapal tersebut adalah KM. SLFA 5323 (68 GT) yang berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kelima kapal ini akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing adalah tangkap-manfaat. Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
BACA JUGA
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” ujar Pung. Selanjutnya, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan bertujuan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan dipastikan dalam kondisi layak digunakan.
Peringatan Gelombang Tinggi di Nusa Tenggara Barat
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dislutkan NTB) meminta para nelayan untuk mewaspadai gelombang tinggi yang disebabkan oleh fase puncak bulan purnama. Kepala Dislutkan NTB Muslim mengatakan pihaknya telah membagi informasi kepada forum pengawas sumber daya kelautan dan perikanan yang ada hampir di semua desa di Nusa Tenggara Barat.
“Itu sebagai media kami untuk membagi informasi ke bawah agar pada kondisi-kondisi tertentu mereka lebih adaptif dengan perubahan-perubahan lingkungan yang ada,” ujarnya saat ditemui di Mataram, Kamis. Ia menjelaskan, gelombang tinggi dapat berbahaya bagi kapal-kapal kecil yang beroperasi di sekitar pulau, seperti perahu. Ketinggian gelombang yang dianggap berbahaya untuk kapal kecil adalah di atas 1,25 meter dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ketinggian gelombang di perairan selatan Nusa Tenggara Barat, Selat Lombok, Samudera Hindia, dan Selat Alas berkisar antara 2,5 meter sampai 4 meter. Jenis perahu nelayan, kapal tongkang, hingga kapal ferry berisiko tinggi bila melakukan pelayaran saat terjadi gelombang tinggi. Masyarakat yang tinggal dan berada di sekitar pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada.
Fase bulan tampak penuh terjadi pada sepanjang malam mulai 10 Juli 2025 hingga ke esokan harinya. Bulan purnama yang disebut Buck Moon ini terbit di tenggara bersamaan dengan terbenamnya Matahari di barat laut. Menurut dia, fase bulan purnama berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum akibat adanya gaya gravitasi bulan, sehingga berpengaruh bagi pemukiman yang berada di wilayah pesisir.
Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi kepulauan yang terdiri dari dua pulau besar, yakni Lombok dan Sumbawa serta 401 pulau-pulau kecil. Jumlah desa dan kelurahan yang langsung berbatasan dengan laut sebanyak 292 desa/kelurahan atau sekitar 25 persen dari total 1.166 desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Daerah dengan jumlah desa paling banyak berada di tepi laut adalah Kabupaten Bima sebanyak 68 desa, Kabupaten Sumbawa 63 desa, dan Kabupaten Lombok Timur ada 44 desa.
Potensi produksi perikanan tangkap di Nusa Tenggara Barat mencapai 200 ribu ton setiap tahun dengan hasil ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti tuna, cakalang, tongkol, cumi-cumi, maupun udang. Dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan pemanfaatan kapal yang tepat, diharapkan nelayan dapat meningkatkan kualitas hidup dan produktivitasnya.