Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi setiap harinya. Pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Senin 14 Juli 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, penting untuk menyiapkan beberapa dokumen. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut tahapan proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
