Isu Transaksi Margin di Ajaib Sekuritas: Kekhawatiran atas Desain Sistem dan Perlindungan Investor
Beberapa waktu terakhir, platform perdagangan saham Ajaib Sekuritas menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari sejumlah pengguna mengenai penggunaan fitur transaksi margin. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah pengaduan dari seorang nasabah bernama I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo. Dalam unggahan media sosialnya, ia menyatakan bahwa dirinya ditagih utang sebesar Rp 1,8 miliar akibat transaksi margin yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Kasus ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu aduan serupa dari investor lain. Masalah yang dibawa bukan hanya kesalahan teknis atau kelalaian pengguna, tetapi lebih pada desain sistem aplikasi yang diduga menjadikan margin sebagai opsi default saat membeli saham. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi platform perdagangan dan perlindungan investor, khususnya bagi pemula yang belum sepenuhnya memahami risiko penggunaan dana pinjaman.
BACA JUGA
Tidak Ada Regulasi Spesifik Mengenai Penggunaan Margin
Saat ini, belum ada regulasi spesifik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tata kelola penggunaan margin secara teknis di aplikasi sekuritas. Menurut pengamat pasar modal Teguh Hidayat, absennya aturan ini menjadi celah regulasi yang perlu segera diisi. Ia menilai bahwa OJK perlu merancang Peraturan OJK (POJK) yang secara eksplisit mengatur agar penggunaan margin tidak menjadi pilihan otomatis, melainkan hanya dapat diakses dengan persetujuan sadar dari investor.
Menurut Teguh, hal ini penting untuk mencegah kesalahan transaksi dan memastikan praktik bisa berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa kasus yang dialami oleh Ajaib belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, karena aturan mengenai penyetelan dana margin belum ada dalam POJK.
Transaksi Margin dan Risiko yang Membawa
Transaksi margin adalah kegiatan membeli saham dengan meminjam dana dari perusahaan sekuritas. Dalam skema ini, investor tidak sepenuhnya menggunakan uang miliknya sendiri, melainkan menambah daya beli dengan dana pinjaman dari broker atau sekuritas. Sayangnya, belum ada aturan yang melarang hal tersebut. Jika OJK ingin masuk ke situ, mungkin harus membuat semacam peraturan.
Teguh menjelaskan bahwa penggunaan dana margin bisa saja terjadi akibat kesalahan pengguna, bukan karena sistem aplikasi yang rusak. Namun, ia tak menampik bahwa jika jumlah pengaduan sudah cukup banyak dan dengan pola yang sama, ada kemungkinan aplikasi tersebut memang didesain sedemikian rupa sehingga penggunaan margin menjadi pilihan default.
“Mungkin setting bawaannya memang langsung memakai margin saat membeli saham,” kata Teguh.
Tanggung Jawab Nasabah atau Desain Aplikasi?
Menurut Teguh, hal ini menjadi celah regulasi yang harus segera diisi. Selama ini, tidak ada aturan yang melarang aplikasi sekuritas untuk menjadikan fitur margin sebagai opsi default. Padahal, banyak pengguna, terutama investor pemula yang belum memahami implikasi penggunaan dana pinjaman tersebut.
“Semua sekuritas, tidak hanya Ajaib, seharusnya secara default menetapkan transaksi menggunakan dana tunai. Kalau investor mau pakai margin, itu harus menjadi pilihan eksplisit, bukan otomatis,” ujar Teguh lagi.
Penjelasan dari Ajaib Sekuritas
Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliama sebelumnya menjelaskan bahwa tidak ada kesalahan pada sistem terkait transaksi Niyo. Transaksi saham juga dilakukan melalui konfirmasi, tak seperti yang dikeluhkan Niyo di media sosial. Menurut dia, pihaknya telah mengecek bahwa melalui perangkat yang digunakan oleh Niyo saat bertransaksi adalah trusted device miliknya. Sistem digital mereka juga mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat.
Data ini, menurut dia, tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami. “Klaim bahwa Nasabah tidak melakukan transaksi Rp1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya,” kata Juliana.
Strategi Pemasaran dan Pendapatan Bunga
Sementara itu, penggunaan transaksi margin merupakan strategi marketing Ajaib untuk memperoleh pendapatan masuk berupa bunga. Jika nasabah hanya menggunakan dana cash, maka sekuritas tidak akan memperoleh pendapatan bunga. “Kalau nasabah pakai margin, ada bunga 18% per tahun. Jadi wajar kalau fitur margin ini didorong,” jelas Teguh.
Langkah yang Diperlukan oleh OJK
Teguh pun mengatakan, ketiadaan aturan yang melarang transaksi margin membuat publik tidak bisa serta-merta menyalahkan sekuritas seperti Ajaib. Ia kemudian menyarankan agar OJK dapat membuat POJK yang mengatur bahwa dalam pengaturan awal aplikasi sekuritas harus menggunakan dana tunai, bukan margin. Menurut Teguh, penyusunan aturan ini tidak membutuhkan waktu lama. Ia memperkirakan satu hingga dua bulan sudah cukup bagi OJK untuk menerbitkan regulasi teknis yang bisa langsung diterapkan di seluruh industri. Ia juga menepis anggapan bahwa OJK lalai dalam kasus ini.
“Belum pernah terjadi sebelumnya dengan eksposur sebesar ini. Jadi OJK perlu fleksibel dan responsif. Buat peraturan agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Teguh.
Penanganan oleh BEI
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa belum perlu melakukan audit terhadap PT Ajaib Sekuritas Asia meski perusahaan tersebut tengah banjir keluhan dari sejumlah nasabah di media sosial. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pelaporan resmi dari nasabah kepada BEI maupun OJK terkait keluhan tampilan muka aplikasi Ajaib itu.
“Kalau memang diperlukan, akan kami periksa. Tapi untuk saat ini belum bisa diperiksa,” ujar Kristian saat seremoni pencatatan saham perdana di Main Hall BEI, Rabu (9/7). Menurut Kristian, seluruh aduan sejauh ini hanya disampaikan melalui kanal-kanal media sosial, bukan melalui saluran resmi seperti layanan whistle blowing BEI. Ia pun menyatakan telah berkoordinasi dengan OJK dan mengadakan pertemuan langsung dengan manajemen Ajaib, termasuk setelah Direktur Utama Ajaib Juliana menemui Niyo.
BEI saat ini memilih menunggu penyelesaian antara Ajaib dan nasabahnya. Menurut dia, penyelesaian langsung antara kedua pihak bisa memberikan kejelasan atas kasus ini. Namun, apabila kasus tersebut tak kunjung tuntas, BEI menyatakan siap melakukan audit terhadap Ajaib Sekuritas.