Penyelidikan Transaksi Saham Rp 1,8 Miliar yang Melibatkan Nasabah Ajaib Sekuritas Asia
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Manullang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen terkait dengan masalah transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar yang melibatkan nasabah PT Ajaib Sekuritas Asia. Ia menegaskan bahwa BEI akan turut serta dalam proses penyelesaian masalah ini.
Pada tahap awal, Kristian menyatakan bahwa BEI akan melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait. Jika tidak ditemukan kesepahaman, BEI akan memeriksa fakta-fakta yang ada untuk memastikan kejelasan. “Kami akan menjalin komunikasi terlebih dahulu. Jika memang tidak ketemu titik temu, maka kami akan periksa untuk melihat fakta secara lebih mendalam,” ujar Kristian setelah acara pencatatan saham perdana di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selain itu, BEI juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau perkembangan kasus ini. Kristian menegaskan bahwa BEI akan terus mengawasi penyelesaian masalah tersebut. “Kami akan memantau bagaimana proses penyelesaiannya. Jika tidak ada kesepakatan, kami akan lakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta-faktanya,” tambahnya.
BACA JUGA
Persoalan yang Terjadi
Ajaib Sekuritas sebelumnya telah mengirimkan somasi terbuka kepada nasabah, Nyoman Triatmaja Putra, atas dugaan penyebaran berita bohong terkait transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar. Kuasa hukum Ajaib, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya akan melaporkan ke polisi karena dugaan berita bohong tersebut dinilai merugikan pasar modal dan publik. “Dalam waktu dekat, klien kami akan membuat laporan polisi karena berita bohong tersebut sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan juga merugikan publik,” kata Hotman Paris.
Namun, Nyoman membantah klaim Ajaib dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetik angka transaksi sebesar Rp 1,8 miliar. Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah menerima notifikasi atau konfirmasi limit order, serta tidak mendapat peringatan apa pun dari aplikasi saat transaksi terjadi. Ia menegaskan haknya untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi konsumen lain agar tidak mengalami kejadian serupa. “Saya percaya langkah saya sah secara hukum,” ujarnya seperti yang dikutip dari Tempo pada Senin, 7 Juli 2025.
Kronologi Transaksi
Transaksi yang dipermasalahkan terjadi pada 24 Juni 2025 menggunakan fitur Trade Limit, yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo Rekening Dana Nasabah dengan pembayaran paling lambat dua hari kerja setelah transaksi.
Nyoman mengaku menerima tagihan senilai Rp 1,8 miliar atas pembelian saham yang tidak pernah ia setujui. Ia membagikan kronologi pengalamannya melalui akun Instagram @friendshipwithgod. “Gue cuma mau nabung saham, tapi malah ditagih 1,8 miliar?! Ajaib, ini gila banget,” tulis Nyoman dalam unggahan yang telah ia izinkan dikutip oleh Tempo.
Menurutnya, pada 24 Juni pukul 09.54 WIB, ia membeli saham Bank Tabungan Negara sebanyak 9 lot senilai sekitar Rp 1 juta. Saat menutup aplikasi, status order masih open dan belum matched. Namun, pukul 12.37 WIB, ia menemukan ada transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar menggunakan fitur Trade Limit.
Penjelasan dari Ajaib Sekuritas Asia
Direktur Ajaib Sekuritas Asia, Juliana, menjelaskan bahwa nilai Rp 1,8 miliar itu adalah total transaksi, bukan kerugian. “Apabila nasabah terkait menjual sahamnya pada 26 Juni, maka sebenarnya beliau justru bisa mendapatkan untung dalam transaksi tersebut karena di tanggal itu terdapat kenaikan harga saham terkait,” ujar Juliana.
Juliana menegaskan bahwa Ajaib menyediakan pilihan pembayaran tunai atau fasilitas H+2 sesuai kebijakan Bursa Efek Indonesia yang sudah berlaku lama. Nasabah dapat memilih opsi ini melalui aplikasi yang memberikan notifikasi saat nilai pembelian melebihi saldo.
Ajaib tidak menemukan gangguan sistem dan memastikan transaksi dilakukan melalui perangkat milik Nyoman sendiri. “Kami mencatat setiap tindakan pengguna aplikasi, termasuk klik pembelian dan konfirmasi. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami,” kata Juliana.