Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Pemutihan pajak tersebut berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
BACA JUGA
Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. “Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan akan memberikan pemutihan denda bagi warga yang hendak membayar pajak pada 22 Juni 2025 mendatang. Hari tersebut bertepatan dengan momen ulang tahun atau HUT ke-498 Kota Jakarta.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut adalah bentuk keringanan dari pemerintah bagi masyarakat. Selain itu, dia menyebut pemutihan juga bisa menjadi motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban retribusi tersebut. “Jadi hari itu, saat ulang tahun (Jakarta), tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” kata politikus PDIP itu.
Periode Pelaksanaan Pemutihan Pajak di Jakarta
Program pemutihan pajakl ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.
Secara khusus, Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan warga pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke498 Jakarta. Pasalnya, terdapat wacana pelaksanaan program dalam satu hari khusus pada tanggal tersebut.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.
Untuk mendapatkan pemutihan pajak, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak melalui kantor Samsat reguler, Samsat keliling, dan aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e-Samsat. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.
Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.
Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.