Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, akan melakukan peresmian Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih pada tanggal 21 Juli 2025. Lokasi pelaksanaan acara tersebut berada di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Sejauh ini, tercatat sebanyak 81.147 desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa khusus. Proses pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan utama, yaitu:
- Membangun koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi yang sedang berjalan
Tujuan utama dari pembentukan lembaga ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu, Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Dasar Hukum Pembentukan Kopdes Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain:
- Undang-undang No.25/1992 tentang Perkoperasian
- Undang-undang No.59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
- Peraturan Pemerintah No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Keputusan Presiden No.9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih
- Instruksi Presiden No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih
Jenis Usaha yang Dijalankan Oleh Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih memiliki berbagai jenis usaha yang dapat dijalankan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Beberapa contoh usaha yang bisa dijalankan antara lain:
- Outlet gerai sembako
- Apotek desa/kelurahan
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa/kelurahan
- Cold storage
- Logistik
- Usaha lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Jadwal Operasional dan Target
Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih beroperasi pada tahun 2025. Target ini telah disampaikan oleh Kepala Negara dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu. Penyampaian ini dilakukan setelah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Menteri Ketenagakerjaan.
Anggaran dan Pendanaan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan bahwa biaya operasional Koperasi Desa Merah Putih tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai modal awal, setiap Kopdes Merah Putih akan mendapat plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp3 miliar per Kopdes dengan tenor pinjaman selama 6 tahun.
Selain itu, biaya notaris untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per Kopdes. Biaya ini akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), karena merupakan hasil dari musyawarah desa khusus (musdesus). Sementara itu, modal koperasi sepenuhnya berasal dari plafon pinjaman yang harus dibayar selama 6 tahun.

