Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor terhadap 14 negara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap defisit perdagangan yang disebutnya berasal dari kebijakan tarif, non-tarif, dan hambatan lain yang diterapkan oleh mitra dagang AS. Keputusan ini diumumkan melalui media sosial Truth Social pada Selasa, 8 Juli 2025.
Indonesia tidak luput dari perhatian Trump. Meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak AS, Indonesia tetap dikenakan tarif impor sebesar 32 persen, yang akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Tarif ini menjadi bagian dari daftar yang diberlakukan kepada negara-negara lain, termasuk beberapa pemimpin negara seperti Presiden Prabowo Subianto.
Tarif yang Ditetapkan untuk 14 Negara
Trump mengirimkan surat resmi kepada para pemimpin negara yang menjadi sasaran tarif impor. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan bahwa tarif 32 persen yang diberlakukan kepada Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan disparitas defisit perdagangan antara AS dan negara tersebut. Ia juga memperingatkan agar negara-negara mitra dagang tidak melakukan tindakan balasan terhadap tarif yang diberlakukan AS.
BACA JUGA
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka, berapa pun angka yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan,” ujar Trump dalam surat tersebut.
Selain itu, Trump mengajak negara-negara untuk membangun fasilitas manufaktur mereka di AS. Dia menegaskan bahwa jika negara-negara tersebut memutuskan untuk memproduksi barang di AS, proses pembatalan tarif impor akan dilakukan secara cepat dan efisien. “Dengan kata lain, dalam hitungan minggu,” tambahnya.
Daftar Tarif Baru yang Diberlakukan
Menurut laporan Gedung Putih, berikut adalah daftar tarif baru yang diberlakukan terhadap 14 negara:
- Indonesia :
- Tarif lama: 32 persen
- Tarif baru: 32 persen
- Malaysia
- Tarif lama: 24 persen
- Tarif baru: 25 persen
- Thailand
- Tarif lama: 36 persen
- Tarif baru: 36 persen
- Kamboja
- Tarif lama: 49 persen
- Tarif baru: 36 persen
- Myanmar
- Tarif lama: 44 persen
- Tarif baru: 40 persen
- Laos
- Tarif lama: 48 persen
- Tarif baru: 40 persen
- Jepang
- Tarif lama: 24 persen
- Tarif baru: 25 persen
- Korea Selatan
- Tarif lama: 25 persen
- Tarif baru: 25 persen
- Bangladesh
- Tarif lama: 37 persen
- Tarif baru: 35 persen
- Kazakhstan
- Tarif lama: 27 persen
- Tarif baru: 25 persen
- Tunisia
- Tarif lama: 28 persen
- Tarif baru: 25 persen
- Serbia
- Tarif lama: 37 persen
- Tarif baru: 35 persen
- Bosnia dan Herzegovina
- Tarif lama: 35 persen
- Tarif baru: 30 persen
- Afrika Selatan
- Tarif lama: 30 persen
Tarif baru: 30 persen
Tarif lama yang diberlakukan sebelumnya merupakan kebijakan resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025. Sementara tarif baru yang diberlakukan sejak Juli 2025 akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.