Ditjen Pajak: Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak tak Bertambah Biaya bagi Pedagang

kabarpasarNEWS

Kabarpasar.ID-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Adapun, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” tulis Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Ia menambahkan, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Rosmauli menambahkan, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” katanya.

Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri ecommerce dan kementerian/lembaga terkait.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” pungkasnya.

Popular Post

medco energi

Korporasi

Medco Energi Mendapat Kredit Hingga US$ 373,6 Juta

Medco Energi Internasional Tbk (MECD) resmi menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan dengan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. senilai US$ 373,6 juta ...

kantor pegadaian

Korporasi

Pegadaian Kembali Juarai “The Best Company To Work For in Asia” untuk Ketujuh Kalinya

PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia 2025 oleh HR Asia untuk ketujuh kalinya. Pegadaian ...

Korporasi

Mayora Indah Targetkan Pertumbuhan Penjualan 10% Sebelum Akhir Tahun

PT. Mayora Indah Tbk membukukan penjualan Rp9,85 triliun sepanjang kuartal I 2025. Jumlah itu meningkat 12,5 persen dari periode yang ...

Saham

IHSG Anjlok Sementara Pasar Waspadai Perkembangan di Timur Tengah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring pelaku pasar masih mencermati eskalasi ...

Otomotif

Sauto Expo 2025: Dorong Pasar Otomotif Semarang dengan Berbagai Promo Mengejutkan

Pameran otomotif Semarang Automotive (Sauto) Expo 2025 kembali digelar di Mal Ciputra Semarang, 13-17 Juni 2025. Sebanyak sembilan dealer atau ...

saham rekomendasi

Saham

Saham Lapis Dua Naik, Ini Rekomendasi Beli

Harga saham lapis dua di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam tren naik mulai Juni 2025. Lalu, saham lapis dua apa ...

Tinggalkan komentar