.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan sebanyak 13 anggota bursa (AB) tengah dalam proses menjadi
liquidity provider
(penyedia likuiditas) di pasar saham Indonesia.
“Dalam
pipeline
kami, terdapat 13 AB. Lima di antaranya merupakan AB asing yang sudah memiliki
know-how
dalam bidang ini, sementara delapan AB lainnya berasal dari dalam negeri,” ujar Jeffrey dalam diskusi “Edukasi Wartawan terkait Implementasi Liquidity Provider Saham” di Jakarta, Kamis (13/6/2025).
Jeffrey menjelaskan bahwa saat ini para calon
liquidity provider
tersebut sedang dalam tahap pendampingan dan uji coba bersama BEI. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dan pemahaman teknis dari setiap AB yang akan berperan sebagai penyedia likuiditas.
BACA JUGA
BEI sendiri telah menetapkan 411 saham yang dapat dipilih untuk aktivitas
liquidity provider.
Jika ditambah dengan saham-saham dalam daftar insentif, maka jumlahnya melebihi 600 saham.
“Dengan jumlah saham sebesar itu, AB calon
liquidity provider
sudah dapat mulai melakukan pendekatan ke emiten dan menyusun kerja sama komersial,” jelas Jeffrey.
BEI menargetkan peluncuran resmi kegiatan
liquidity provider
saham akan berlangsung pada kuartal III 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan likuiditas serta efisiensi perdagangan saham di bursa.
Sebagai dasar hukum, BEI telah mengesahkan dua peraturan utama, yakni Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang tata cara pengajuan AB sebagai
liquidity provider
.
Peraturan II-Q mencakup seluruh aspek kegiatan, termasuk kriteria saham yang dapat dikutip oleh
liquidity provider.
Penentuannya memperhatikan parameter seperti volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio
free float,
serta fundamental saham.
BEI akan menerbitkan daftar efek terpilih setiap enam bulan sekali, berisi saham-saham yang memenuhi kriteria untuk dikutip setiap hari bursa oleh
liquidity provider
, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan.
Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur persyaratan teknis bagi AB yang ingin mendaftar sebagai
liquidity provider
, di antaranya: tidak sedang terkena suspensi, memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar, memiliki prosedur operasional standar (SOP) internal, dan sistem yang mendukung penyampaian kuotasi harga.