– Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Meski kehadiran pinjol resmi memang memberi kemudahan akses finansial, pinjol ilegal justru menebar ancaman nyata, terutama melalui praktik debt collector yang melampaui batas kewajaran. Mereka kerap menebar teror, intimidasi, bahkan mengancam keselamatan fisik hingga mental para peminjam. Bukan hanya itu, cara-cara tak etis seperti menyebarkan data pribadi hingga menghubungi keluarga korban sering terjadi, memicu keresahan besar di tengah masyarakat.
Teror dari debt collector pinjol ilegal ini semakin marak seiring tingginya jumlah korban yang terlilit hutang tanpa disadari. Mereka yang terlena dengan kemudahan akses pinjol sering kali terjebak bunga mencekik dan biaya tersembunyi, hingga akhirnya tidak mampu membayar. Debt collector pun bertindak brutal, tanpa pandang bulu dan aturan hukum, bahkan kerap memakai ancaman kekerasan. Hal ini tentu mengganggu rasa aman dan merusak mental para korban.
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal 2025 menunjukkan bahwa hampir 60% laporan pengaduan pinjol di Indonesia terkait praktik ilegal dan penagihan yang tidak sesuai aturan. Pihak berwenang terus melakukan penertiban dan penyitaan aplikasi ilegal, namun pinjol ini terus muncul dengan modus baru. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk lebih cerdas mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan tahu bagaimana menghadapi atau melaporkan debt collector yang melakukan teror.
BACA JUGA
Kenali Modus Teror Debt Collector Pinjol Ilegal
Debt collector pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara yang jauh dari etika dan hukum. Mereka kerap mengirimkan ancaman lewat telepon atau pesan singkat yang sangat mengganggu, seperti kata-kata kasar, pelecehan, hingga ancaman kekerasan. Tidak jarang pula mereka datang langsung ke rumah atau tempat kerja korban, memicu ketakutan dan stigma negatif di lingkungan sekitar.
Selain itu, debt collector ilegal sering menyebarkan informasi pribadi korban ke kontak-kontak di telepon korban, seperti keluarga, teman, dan rekan kerja, dengan tujuan memaksa korban segera melunasi hutang. Praktik ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan trauma mendalam. Tidak sedikit korban yang mengalami stres berat bahkan depresi akibat tekanan ini.
Berbeda dengan debt collector dari pinjol resmi yang diatur oleh OJK dan wajib mematuhi kode etik, debt collector pinjol ilegal tidak memiliki batasan dan kontrol apapun. Mereka bisa bertindak sewenang-wenang, yang membuat korban sering merasa terjebak tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Cara Efektif Melawan Teror Debt Collector Pinjol Ilegal
Menghadapi teror dari debt collector pinjol ilegal tentu bukan perkara mudah, tapi bukan berarti tanpa solusi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengenali dan menghindari pinjol ilegal sejak awal. Pastikan untuk hanya meminjam dari aplikasi yang terdaftar resmi di OJK, yang bisa dicek melalui situs resmi OJK.
Jika sudah terjebak dan mendapatkan teror, jangan panik. Catat semua bentuk ancaman atau intimidasi yang diterima sebagai bukti. Jangan ragu untuk memblokir nomor-nomor penagih yang kasar dan mengadukan kejadian tersebut ke OJK maupun pihak kepolisian. Pemerintah saat ini juga terus memperkuat regulasi dan menyediakan saluran pengaduan untuk melindungi masyarakat.
Selain itu, edukasi soal literasi keuangan juga penting agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan tidak terjerat hutang berlebihan. Banyak komunitas dan lembaga sosial yang menawarkan bantuan psikologis dan hukum bagi korban pinjol ilegal yang mengalami teror.
Teror dari debt collector pinjol ilegal adalah kenyataan yang harus dihadapi bersama. Meski pemerintah dan OJK sudah gencar melakukan tindakan tegas, kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat menjadi kunci utama untuk meminimalkan dampak buruknya. Jangan biarkan kemudahan akses finansial berubah jadi mimpi buruk. Waspada, bijak, dan selalu pastikan pinjaman yang diambil legal dan resmi agar terhindar dari jeratan teror yang mengancam kedamaian hidup. *** (Gilang)