Penemuan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar, Kerugian Masyarakat Capai Rp100 Triliun
Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai merek beras yang ditemukan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 212 merek beras ditemukan memiliki kualitas yang tidak memenuhi regulasi, termasuk beras oplosan yang disebutkan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Menurut Amran, salah satu modus penipuan yang sering digunakan adalah penggunaan label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya. Contohnya, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. Selain itu, ada juga modus lain seperti ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
BACA JUGA
“Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia,” ujar Amran dalam pernyataannya.
Kerugian Masyarakat Mencapai Rp99,35 Triliun Setiap Tahun
Berdasarkan temuan tersebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik kecurangan ini sangat besar. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. “Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir Rp100 triliun,” tambahnya.
Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini bukanlah pertama kali terjadi. “Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp1.000 triliun,” jelasnya.
Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Amran telah melaporkan temuan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut. “Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat,” katanya.
Pemeriksaan terhadap 212 merek beras tersebut sudah dimulai pada Kamis (10/7/2025). Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan. Amran berharap perusahaan di balik merek-merek tersebut bisa ditindak tegas karena merugikan masyarakat.
Pengumuman Merek Beras Oplosan
Amran juga berjanji akan segera mengumumkan merek-merek beras oplosan secara bertahap. Ia akan mengumumkan merek tersebut setelah selesai diperiksa dan terbukti tidak memenuhi standar. “Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Ia berharap informasi tentang merek beras oplosan ini dapat menjadi pedoman bagi warga ketika membeli beras. “Mohon kepada pembeli perhatikan merek yang dimunculkan di media. Itu nanti kami munculkan secara bertahap. Kami harap ini diketahui seluruh masyarakat Indonesia supaya tidak tertipu dengan mereknya,” tambahnya.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Di sisi lain, Amran juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk menjual beras yang sesuai standar, baik secara kualitas maupun kuantitas. “Kami sudah terima laporan tanggal 10 Juli dua hari lalu itu telah mulai pemeriksaan. Kami berharap ini ditindak tegas,” ujarnya.
“Kepada saudara di seluruh Indonesia, jangan lakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang ditentukan,” imbuhnya.
Proses Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengakui melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis (10/7/2025) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group.
Tanggapan dari Produsen yang Diperiksa
Salah satu produsen beras yang diperiksa Bareskrim, yakni PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group, menyatakan akan mendukung penuh proses yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. “Kami percaya proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional,” ujar Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carlo Ongko.
Menurut Carlo, PT SUL menyatakan seluruh operasional bisnis dan distribusi beras mereka dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga memiliki pengawasan internal yang dilakukan secara berkala dan ketat, termasuk dalam aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.
PT SUL kata dia, juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepatuhan hukum. “Kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh tim Satgas Pangan Nasional,” paparnya.
Carlo mengatakan PT SUL masih menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang berlangsung, namun tetap terbuka terhadap evaluasi dan tetap secara rutin melakukan langkah perbaikan.
Daftar 10 Merk Beras Tidak Sesuai Regulasi
Berikut adalah daftar 10 merek beras yang ditemukan tidak sesuai regulasi:
- PT WG: Sania, Sovia, Fortune, Siip
- PT FSTJ : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos
- PT BPR : Raja Platinum, Raja Ultima
- PT UCI : Larisst, Leezaat
- PT BPS Tbk : Topi Koki
- PT BTLA : Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT SUL /JG : Ayana
- PT SJI : Dua Koki, Beras Subur Jaya
- CV BJS : Raja Udang, Kakak Adik
- PT JUS : Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi